TikTok Shop yang membuat menurunnya penjualan pasar lokal kini dibuka kembali
TikTok Shop yang membuat menurunnya penjualan pasar lokal kini dibuka kembali
Oleh: Ilma Nurfaizil
Kampanye dibuka kembali TikTok Shop akan dimulai pada 12 Desember 2023, yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). TikTok adalah salah satu media sosial populer di seluruh dunia. Aplikasi tersebut banyak digunakan karena memiliki berbagai macam fitur, salah satunya TikTok Shop. melalui platform social commerce atau TikTok Shop inilah para seller membangun usaha/bisnis online dalam satu platform yakini, TikTok dan TikTok Shop. Dengan teknologi yang membuat para seller dapat bertransaksi (jual-beli) dan memasarkan langsung produknya lewat video in-feed, TikTok Live dan fitur keranjang kuning dengan jangkauan yang luas, cepat dan mudah. TikTok Shop pertama kali dibuka membuat resah karena banyaknya keluhan dari pedagang di Pasar terkait harga jual yang TikTok Shop berikan terlalu rendah. Mereka mengeluhkan tidak bisa bersaing dengan harga jual di TikTok lantaran harga dari distributor saja sudah setara dengan harga jual kepada konsumen di TikTok. Hal tersebut karena harga barang yang dijual relatif murah dibandingkan dengan e-commerce lain. TikTok Shop resmi ditutup oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tanggal 04 Oktober 2023.
Penyebab utama TikTok Shop akhirnya ditutup adalah karena izin usaha yang berlaku di Indonesia. TikTok yang hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (Media sosial) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (social commerce) dari Kementerian Perdagangan. TikTok Shop juga ditutup karena mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi yang mengatasnamakan akun orang lain demi menjual produknya. Saat fitur tersebut dihapus membuat pro dan kontra antara UMKM dan pedagang di pasaran yang ternyata penyebab sepinya pasar lokal bukan karena TikTok Shop semata. Barang yang dijual oleh pihak online shop rata-rata barang impor yang tidak dimiliki pedagang di pasaran, banyaknya barang impor inilah yang membuat para pedagang lokal anjlok.
Jadi untuk mengatasi permasalahan tersebut yang tidak hanya Tiktok Shop tapi juga diperketat aturan impor online shop apapun seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya. TikTok harus bisa memisahkan bahwa social e-commerce harus memiliki izin tersendiri. Jadi antara TikTok dan TikTok Shop harus memisahkan diri dengan membuat aplikasi yang berbeda tentu dengan izin yang sudah dimiliki. TikTok Shop juga harus mematuhi seluruh regulasi terkait perdagangan online. Kemudian persaingan antara penjual yang berdagang di pasar lokal dan TikTok Shop harus dipantau secara seksama agar tidak menguntungkan satu pihak saja. TikTok Shop atau aplikasi belanja online lain harus dapat mempromosikan barang-barang lokal Indonesia di platform mereka dan membantu usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan strategi produksi dan penjualan mereka.

Komentar
Posting Komentar